Yogyakarta, Tersurat.com – Tahun ini. Kabar baik datang dari Pemerintah Indonesia. Pasalnya, Pemerintah Indonesia kembali merealisasikan Program Keluarga Harapan (PKH) Wanita Cantik & Televisi (BLT). PKH BLT merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat (bansos) kepada masyarakat menengah ke bawah yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH.
Khususnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan PKH kepada ibu hamil dan balita dengan dana Rp 6 juta. Dukungan ini akan diberikan dalam empat tahapan, yaitu tahap 1 pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021. Salah satu syarat bagi ibu hamil dan balita untuk mendapatkan dana PKH adalah dengan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Menurut tersurat.com yang dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial, penerima Bantuan Sosial PKH memiliki dua syarat. Artinya, penerima wajib terdaftar pada Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) dan memenuhi persyaratan komponen sebagai PKH.
Faktor pertama yang mendapatkannya adalah ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Unsur kedua adalah dukungan pendidikan keluarga PKH juga diberikan untuk anak-anak dari sekolah dasar hingga sekolah menengah.
Daftar Pkh Ibu Hamil Online
Bagi yang memenuhi persyaratan penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta dapat mendaftar dengan cara sebagai berikut:
Daftar Bantuan Balita 2021
- Warga (keluarga miskin) membawa KTP dan KK untuk didaftarkan ke desa setempat dan kelurahan.
- Pendaftaran akan dipertimbangkan di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah seorang penduduk memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam DTKS, berdasarkan identifikasi daftar awal atau saran baru.
- Musyawarah desa atau kuasa distrik musyawarah akan menyiapkan berita acara yang ditandatangani oleh walikota atau lurah dan perangkat desa lainnya, yang akan menjadi daftar awal (pre-list) akhir.
- Pre-list akhir akan digunakan Dinas Sosial untuk memvalidasi dan memverifikasi data menggunakan peralatan DTKS yang lengkap melalui kunjungan rumah.
- Data disimpan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh operator desa atau kecamatan dan diekspor dalam bentuk file ekstensi (SIKS).
- Berkas akan dikirim ke dinas sosial untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang dilegalisir kepada Gubernur untuk diserahterimakan kepada Menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara memasukkan data hasil verifikasi validasi ke dalam SIKS-NG dan mengunggah surat persetujuan dari Bupati/Walikota dan berita acara Musdes/Muskel.
- Bagi penerima, Data penerima PKH dapat dilihat dan diakses melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK penerima.
Sekian informasi yang bisa didapatkan melalui artikel ini. Pemerintah dengan lugas memberikan dan meringankan dengan cara menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Semoga bermanfaat dan dapat dijalankan dengan lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia.