BLT Senilai Rp 4,4 juta Siap Untuk Anak Sekolah, ini detail dan ketentuan mencairkannya

BLT Senilai Rp 4,4 juta Siap Untuk Anak Sekolah, ini detail dan ketentuan mencairkannya

Yogyakarta, Tersurat.com – Kabar gembira hadir menghampiri masyarakat Indonesia saat ini. Pada tahun 2021, pemerintah telah merancang bantuan khusus kepada masyarakat guna mensejahterakan rakyat. Pemerintah memberikan dukungan sosial kepada anak sekolah tahun ini, pada tahun 2021 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada anak-anak sekolah diberikan oleh Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total tahunan sebesar Rp 4,4 juta. Terhitung mulai 2021, rencananya, PKH BLT akan dibagikan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Menurut laporan dari situs Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan akan menyalurkan BLT PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat. Rincian uang yang diterima anak-anak sekolah dasar tersebut per bulan adalah senilai Rp. 900.000 atau Rp. 75.000.

Selanjutnya, untuk siswa SMP/MTs/ sederajat, Rp1,5 juta per tahun, atau Rp125.000 per bulan. Terakhir, untuk jenjang SMA/MA/sederajat, total nilainya Rp 2 juta per tahun dan Rp 166.000 per bulan.

“Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Bantuan diberikan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, yakni melalui BRI, Mandili, BNI, dan BTN. Namun, penerima BLT harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum menerima BLT. Adapun beberapa ketentuan yang wajib kalian ketahui adalah, sebagai berikut.

Pertama, orang tua harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan BLT bagi anak sekolah.

Penerima KIP harus mendaftar di lembaga formal setempat (SD/SMP/SMA/SMK) dan informal (PKBM/SKB/LKP).

Penerima KIP juga harus terdaftar di lembaga Data Dasar Pendidikan (Dapodik), untuk itu orang tua dapat mendaftar terlebih dahulu.

Anggota keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak menerima BLT dengan melakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Disabilitas (SKTM) dari masing-masing Kelurahan dari RT/RW sebagai syarat untuk mendaftar di suatu lembaga.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengecek status BLT anak sekolah melalui di SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id

Pendidikan BLT diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama. Terakhir, untuk jenjang SMA/MA/sederajat mendapatkan bantuan dengan total nilainya Rp 2 juta per tahun dan Rp 166.000 per bulan.

“Dukungan ini diharapkan dapat memberikan pendidikan yang lebih baik bagi keluarga penerima manfaat,” tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Bantuan tersebut dengan sengaja diadakan oleh Pemerintah Indonesia guna mengingat keadaan yang tak memungkinkan sekarang. Ini menjadikan peluang kepada kita untuk memanfaat dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan yang sangat diperlukan. Jangan lupa untuk selalu mengucap syukur dan berterima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *