Yogyakarta, Tersurat.com – Pada tahun 2021, pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan anak usia dini. Bantuan yang dinamakan Program Keluarga Harapan (PKH) BLT merupakan program pemerintah yang membantu masyarakat miskin yang terkena pandemi Covid-19. Ibu hamil yang mengikuti program PKH BLT akan menerima uang tunai Rp. 3 juta dan akan dibagi dalam empat tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan diberikan melalui bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Lantas apakah Ibu terdaftar dalam program BLT PKH? Bagaimana saya tahu jika ibu saya terdaftar dalam program ini? Untuk informasi tentang cara mengidentifikasi penerima BLT bagi ibu hamil dan anak usia dini, dapat dilihat pada panduan kami berikut.
Tersedia anggaran total senilai Rp. 1,28,71 triliun
Melansir dari laman dtks.kemensos.go.id, dana BLT PKH akan disalurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan, anggaran Dana Dukungan Sosial PKH sebesar Rp. 1,28,71 triliun.
Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga, mengurangi beban keuangan, menciptakan perubahan perilaku, mengurangi kemiskinan akibat Covid-19, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT PKH
Teruntuk Ibu hamil yang ingin mengikuti program PKH BLT wajib harus memenuhi persyaratan dan ketentuan, sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat mengirimkan surat lamaran ke RT dan RW setempat.
- Jika ibu dianggap layak mendapatkan bantuan ini, ketua RT akan memberitahu petugas sosial kesejahteraan kabupaten untuk diproses lebih lanjut. Jika ibu berhak menerima bantuan tersebut, maka KPS akan segera diberikan.
Panduan pedoman bantuan sosial PKH
Bagi penerima bantuan sosial, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dapat mengecek status penerima PKH dari laman https://dtks.kemensos.go.id/. Jika Anda tidak dapat mengakses halaman ini, Anda dapat menemukannya di situs web pemerintah provinsi masing-masing.
Halaman untuk memeriksa bantuan sosial tersebut adalah:
- Untuk Jawa Tengah, pemeriksaan dapat dilakukan dari halaman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
- Untuk Jawa Barat dapat menemukannya di laman https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/
- Untuk Jawa Timur, pemeriksaan dapat dilakukan dari halaman https://radarbansos.jatimprov.go.id/
Setelah itu, masukkan NIK di kolom pencarian penerima PKH. Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, maka pernyataan yang muncul adalah tulisan “Data tersedia”.
Aturan setelah menerima bantuan
Setelah menerima bantuan uang tunai Rp 3 juta, Anda harus mengikuti beberapa aturan yang ditentukan. Berikut ini adalah kewajiban yang harus Anda penuhi setelah menerima bantuan tersebut.
- Selama hamil, ibu hamil diharuskan menjalani empat pemeriksaan di fasilitas kesehatan, yaitu usia kehamilan 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan 7-9 bulan.
- Selama hamil, ibu hamil perlu memberikan suplemen atau vitamin untuk menunjang kesehatan ibu dan anak.
- Saat bayi lahir, ibu hamil wajib melahirkan di fasilitas medis.
- Setelah itu, pada masa nifas, Anda perlu diperiksa hingga program KB nifas. Program KB berlangsung 1, 4, dan 6 minggu setelah melahirkan.
Demikian beberapa informasi tentang cara mengidentifikasi penerima bantuan sosial BLT untuk ibu hamil. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi sesama dan bisa membantu ibu-ibu ya.