Sudah dibuka! Akses BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, begini cara dan syarat mendapatkannya

Sudah dibuka! Akses BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, begini cara dan syarat mendapatkannya

Yogyakarta, Tersurat.com – Pemerintah Indonesia membuka bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia. Berikut syarat dan cara penerimaan bantuan dari Presiden Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Koperasi dan Kementerian Bisnis Kecil telah mengumumkan bahwa mereka memiliki akses ke pendaftaran BLTU KMM. Kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemenkopukm, pada Minggu (4/4/2021). Masyarakat dapat mengajukan BLT UMKM ke masing-masing koperasi kota/kabupaten dan kantor UMKM.

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses,” tertera dalam akun

Lanjut, “Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.” Keterangan dalam akun tersebut.

Menurut tersurat.com yang mengutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pemasok BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA. Besaran dukungan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta bagi pengusaha mikro yang memenuhi standar. Dana BPUM akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. BLT UMKM tersebut ditawarkan kepada pelaku usaha kecil yang belum pernah menerima dana BPUM.

Hal ini untuk memenuhi bagi pelaku usaha kecil yang belum menerima bantuan anggaran dana BPUM sebelumnya. Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro penerima BPUM adalah, sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Memiliki KTP elektronik
    3. Memiliki usaha kecil dibuktikan usulan calon BPUM beserta lampirannya
    4. Tidak menyebut PNS, anggota TNI /Polri, BUMN atau pegawai BUMD.

Bagaimana cara mendaftarnya?
Berikut dilampirkan cara mendaftar untuk penerima BPUM:

  • NIK dengan KTP elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Bidang bisnis
  • Nomor telepon

Nasabah Bank BRI dapat mengetahui data apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan melakukan pengecekan online dari halaman eform.bri.co.id/bpum

Cara Pengecekan penerima BPUM di Bank BRI, sebagai berikut:
1. Buka halaman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi Anda
3. Klik Proses Inquiry
4. Nomor KTP terdaftar atau tidak terdaftar akan muncul

Setelah itu, penerima BPUM akan diumumkan atau diberitahu melalui SMS dari bank penyalur tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *