Hukum Sulam Alis Menurut Pandangan Islam Beserta Hadist nya

Allah SWT. menciptakan manusia dalam bentuk terbaiknya (FII AHSANI TAQWIIM). Ketika seseorang ingin mengubah ciptaan Allah, ternyata itu adalah godaan setan, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa, ayat 119 yang artinya: telinga ternak), kemudian mereka memotongnya, dan Aku akan memerintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah) agar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan pelindungnya, kecuali Allah, sesungguhnya ia menanggung kerugian yang nyata. ”
Kitab-kitab tafsir Al-Khazin, Al-Shavi, Al-Tabari menjelaskan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan manusia”, seperti menggabungkan rambut, gay, lesbian, mengebiri orang, menato, mencukur rambut di wajah. (alis) untuk berperilaku seperti wanita ketika menjadi pria, atau sebaliknya. (lihat Muhammad Suleiman al-Asygar, Zubdat al-Tafsir, Kuwat, 1985, hal. 123)

Kemudian Nabi Muhammad melihat dalam kata-katanya, diriwayatkan oleh Bukhari dan enam ulama hadits Ibnu Mas’ud, sebagai hadits asli. Rasul saw | artinya: “Sialan seniman tato perempuan yang minta ditato, dicabut bulu mukanya, minta dicabut bulu mukanya, dipotong (pangur) giginya; semua ini dilakukan dengan maksud keindahan untuk mengubah ciptaan Tuhan.” (As-Suyuti, Al-Jami al-Shahir, Jilid II, Mustafa al-Babi al Halabi wa Auladuh, 1954, hlm. 124.
Berdasarkan informasi di atas, menanam bulu mata berarti mengubah ciptaan Tuhan untuk tujuan kecantikan yang dilaknat Tuhan Yang Maha Esa. (*)

hadits tentang menyambung rambut

Dari perspektif Islam, aturan hidup dapat dipelajari dari hadits dan firman Tuhan. Nah, mengenai masalah extension bulu mata, ada hadits yang membahas tentang hukum mengkombinasikan rambut, termasuk bulu mata. , Beleceziano.
Saat itu ada seorang gadis dari Anshar yang baru saja menikah dan menderita penyakit yang membuat rambutnya rontok. Belakangan, keluarga gadis itu berencana mengikat rambut putrinya dengan wig.

Nabi Muhammad SAW kemudian menjawab bahwa wanita yang mengikat rambutnya dan orang yang mengikat rambutnya akan dilaknat.

Tampaknya rambut atau bulu mata dilarang dalam Islam karena itu berarti kita tidak percaya dengan nikmat yang diberikan oleh Allah swt.

Seperti yang dilaporkan Musyawarah Syariah, menjelaskan hadits tersebut di atas, An-Nawawi mengatakan:
Al-Wasila (wanita mengikat rambut) adalah seorang profesional yang mengikat rambut wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushila adalah seorang wanita yang meminta orang lain untuk mengikat rambutnya.

Hadits ini menjelaskan haramnya mengikat rambut, dan laknat hukumnya adalah bagi wanita yang mengikat rambutnya atau konsumen yang rambutnya diikat. Ini adalah pendapat yang kuat. (Sarh Shahi Muslim An-Nawawi, 14:10).

Mengapa sulam alis dilarang?

Salah satu situs yang didedikasikan untuk berbagai aspek keluarga menjelaskan proses sulam alis.
Salah satu proses yang dilakukan dalam sulam alis adalah membersihkan dan membentuk alis. Alis dipangkas dengan pisau cukur alis atau pinset. Terutama bulu yang tumbuh di luar garis ideal.
Ini menyelesaikan proses bordir. Setelah krim anestesi bekerja, proses bordir dimulai. Gunakan alat khusus (pena bordir) untuk mengoleskan tinta dan membuat saluran seperti alis.
Untuk proses tersebut tidak melebihi larangan yang disebutkan dalam proposal.

Fakta medis yang luar biasa

Tidak cukup hanya sampai pada nasib kutukan yang diterima oleh wanita atau pria yang memasang bulu mata, faktanya dunia medis mengatakan bahwa mengikat bulu mata dapat merusak kulit kelopak mata, dan jika digunakan secara berlebihan akan menyebabkan bulu mata kita rusak. elfal. tentu saja, Anda tahu. , Manusia!

Jelas dari hadits bahwa hukum melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dilarang bahkan dalam Islam. Nah, ekstensi bulu mata ini tidak hanya berbahaya dan merusak kulit kelopak mata dan bulu mata, tetapi juga percuma karena pada akhirnya kita akan menghabiskan banyak uang untuk prosedur kosmetik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *