Saat ini tren eyelash extension banyak dilakukan oleh para pecinta kecantikan yang membutuhkan bulu mata yang panjang dan lentik. Nah, buat kamu yang masih belum paham apakah eyelash extension itu halal atau haram, berikut pembahasan lash extension lengkap yang perlu kamu ketahui!
Bulu mata ikat atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension memang sangat dibutuhkan. Proses lash linking ini bisa langsung memberikan kesan bulu mata lentik dan indah. Meskipun ini mungkin terlihat seperti perubahan, banyak juga yang mempertanyakan kehalalan perawatan ini.
Banyak yang berpendapat bahwa menanam bulu mata sebenarnya dilarang dalam Islam. Namun ada juga yang mengklaim bahwa tidak ada hukum tentang ekstensi bulu mata yang mengatakan itu halal atau haram. Nah, untuk lebih amannya, sebelum melakukan eyelash extension, tidak ada salahnya untuk mencari tahu aturan tumbuh bulu mata berikut ini. Penasaran? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini, girls!
pembahasan sulam alis dari pandangan islam
Banyak orang menggunakan layanan ini untuk meningkatkan harga diri mereka.
Harga yang ditawarkan juga berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, klinik kosmetik alis sepertinya laris manis. Mereka siap mengantre selama bertahun-tahun untuk membuat alis mereka terlihat lebih sempurna.
Apa pendapat agama, khususnya Islam, di balik semua tren dan manfaat sulam alis dalam tren kecantikan ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berupaya menciptakan “gelombang gemuk untuk alis”. Wakil Sekjen MUI Fatwa Solahudin Al Ayyub menegaskan MUI masih mengkaji masalah sulam alis untuk menentukan halal atau haramnya.
Dikabarkan bahwa alis akan segera dirilis. Hal ini dikarenakan MUI masih mempelajari proses sulam alis oleh para ahli.
“MUI masih mendengar wahyu dari ahlinya, jadi bisa tahu persis apa itu,” kata Solakhudin saat dihubungi coilSTYLE, Selasa (9/10).
Dalam penegasan fatwa tersebut, Solahudin menambahkan bahwa MUI menggunakan dalil untuk menunjukkan apakah sulam alis termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah atau sekadar hiasan.
Solakhudin menambahkan, hukum mengubah ciptaan Tuhan juga sangat bersyarat. Misalnya, korban kecelakaan secara hukum berbeda dari orang normal ketika mereka melakukan tindakan yang mengubah tubuh.
“Untuk kategori self-decoration terbatas, hukumnya tergantung bahannya halal atau tidak,” kata Solakhudin.
Ditanya dalam video tersebut dalil apa yang digunakan untuk membenarkan sulam alis, Solakhudin tidak memberikan keterangan. “Ini akan terungkap dalam sebuah fatwa,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Sunan Pandanaran Yogyakarta Ade Supriyadi, Ketua Program Studi Sufi STAI, sulam alis bisa diharamkan jika prosesnya mengubah ciptaan Tuhan.Bagaimana ini bisa terjadi?
Akar yang digunakan berasal dari Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari yang mengutip pernyataan At Tobari.
Kitab tersebut menjelaskan bahwa wanita tidak diperbolehkan mengubah anggota badan ciptaan Allah dengan menambah atau mengurangi untuk penampilan, seperti halnya wanita yang menutup alis kemudian dicabut bagian tengahnya. agar terlihat seperti kencan atau sebaliknya.
Sementara itu, ada hadits yang melarang hair extension terkait dengan sulam alis. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Tirmidzi.
Berikut isi hadits yang melarang sulam alis selengkapnya
Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah melaknat wanita yang merapikan rambutnya, wanita yang membantu mengikat rambutnya, wanita yang mengasah giginya, wanita yang membantu mengasah giginya, wanita yang membuat tato di tubuhnya. , seorang wanita mencabut alisnya, seorang wanita meregangkan giginya mencari permata yang mengubah ciptaan Allah.
Meskipun telah dijelaskan di atas bahwa sulam alis adalah haram karena diyakini dapat mengubah ciptaan Allah, namun ada pendapat Islam yang mengatakan sebaliknya.
Ade mengatakan mencabut sebagian atau seluruh alis tidak haram. Pandangan ini bersumber dari hadits Syekh Ahmad bin Ghanim yang merupakan mazhab Maliki.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa mencukur alis harus dibedakan dengan mengikat rambut. Jadi ini sah.
Dan Anda, apakah Anda tertarik untuk membuat alis?