Tren eyelash extension yang lebih dikenal dengan istilah eyelash extension kini sudah dikenal oleh kita, khususnya kaum hawa.
Banyak wanita yang menghabiskan waktu dan uangnya untuk memiliki bulu mata yang panjang dan lentik.
Ekstensi bulu mata adalah prosedur yang bertujuan untuk memanjangkan, menebalkan dan meluruskan bulu mata.
Banyak jenis prosedur kosmetik saat ini benar-benar efektif dalam menyebabkan rasa sakit. Mulai dari perawatan kulit untuk wajah, tubuh, bibir, hingga perawatan mata. Salah satu hal yang kita cari saat ini adalah pembentukan alis menggunakan bordir. Perawatan ini dikenal untuk membantu alis tebal dan montok untuk waktu yang lama. Namun bagi sebagian orang, cara pengobatan ini masih menimbulkan keraguan, apakah diperbolehkan dalam agama atau menyulam itu haram?
Apa itu sulam alis?
Sebelum membahas hukumnya, Anda harus tahu dulu apa itu sulam alis. Treatment ini biasanya hadir dalam berbagai jenis dan tipe, mulai dari 1D, kemudian 3D, hingga tipe yang disebut juga 4D dan 6D. Tidak hanya itu, banyak teknik juga telah ditemukan dalam prosedur sulam alis. Yang pertama adalah teknik microblading yaitu teknik menyulam dengan membentuk alis sepanjang helaian, kemudian nebulous powder yaitu teknik untuk memberikan tampilan alis dengan pensil yang terlihat penuh, dan yang terakhir adalah serat-seratnya. yang merupakan teknik terbaru …. yang memberikan tampilan alis yang tercampur dengan baik. Nah, kesamaan dari semua teknik dan jenis alis ini adalah sama-sama mengoleskan tinta ke tubuh, terutama pada alis jika hanya mencapai permukaan kulit dan tidak menembus dalam. Karena tinta hanya mencapai lapisan luar kulit atau epidermis, teknik bordir ini bersifat semi permanen. Artinya, pemrosesan akan memakan waktu maksimal 2-3 tahun sebelum bordir diperlukan.
Bagaimana hukum sulam alis dalam pandangan islam?
Islam mengatur segala sesuatu dalam kehidupan sehari-hari seseorang, termasuk pembahasan tren kecantikan saat ini. Sering dikatakan bahwa menyulam itu haram sama dengan menato. Imam Nawawi kemudian menjelaskan hal ini dalam sebuah buku berjudul Al-Minhaj Sarh Sahih Muslim, yang membahas tentang cara menyuntikkan tinta ke dalam tubuh, yang kemudian menghasilkan warna yang muncul di permukaan kulit.
Meski dalam praktiknya hanya mencapai permukaan luar kulit, asalkan latihannya menggunakan alat runcing untuk menyuntikkan tinta, yang kemudian mengeluarkan warna, selalu sama dengan tato. Karena itulah sulam alis dalam hal ini masih termasuk dalam kategori penggunaan tato di tubuh. Oleh karena itu, hukumnya terkait dengan hadits yang diriwayatkan oleh seorang muslim yang mengulang kata-kata Abdilla R.A. Dijelaskan bahwa Allah tidak menyukai, bahkan mengutuk, tindakan menato diri di tubuh, ini sama saja dengan mencukur bulu di wajah dan sama saja dengan orang yang menabung gigi. Apalagi jika bicara soal kecantikan, itu sama saja dengan kurang bersyukur atas penampilan yang diberikan Allah swt. Apalagi jika Anda melakukan perubahan tanpa alasan untuk tidak sakit atau mengalami kecelakaan, tetapi hanya karena Anda tidak bahagia.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus sulam alis tergolong perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Juga, jika itu menyakiti Anda dan membahayakan kesehatan Anda dalam prosesnya, karena tinta belum tentu bersih. Inilah penjelasan mengapa bordir dilarang dalam Islam. Untuk kamu yang sedang mencari tampilan alis yang cantik, sebaiknya curang cukup dengan menggunakan cara manual dengan pensil alis biasa.