Di awal tahun baru, harga rokok akan naik pada 2022. Tentu saja hal ini memancing reaksi beragam dari masyarakat. Menurut informasi, harga resmi rokok pada Sabtu (1 Januari 2022) mengalami kenaikan. Pengaturan kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/21 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, sigaret per lembar atau tembakau potong. …
Menurut Sri Mulyani, selaku anggota Kementerian Keuangan, dia mengakui aturan yang ada saat ini mulai berlaku pada 20 Desember 2021. Ia juga menjelaskan, rata-rata kenaikan cukai rokok akan naik 12 persen. Atau kurang dari setahun yang lalu, saat itu 12,5 persen.
Dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen. Namun, untuk kreta kreta tangan, presiden menuntut kenaikan 5 persen, jadi kami tetapkan maksimal 4,5 persen.
Sri Mulyani mengatakan,
kenaikan cukai rokok setidaknya memiliki empat dimensi
mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian pada pekerja di pabrik rokok dan diakhiri dengan peredaran rokok ilegal. Kenaikan tarif cukai rokok berdampak pada penurunan Harga Eceran (HJE) rokok per bungkus.
Tergantung merk rokok yang beredar, harga per bungkusnya bervariasi, dengan harga maksimal Rp 40.100 per bungkus (20 buah). Untuk SKM kelas I harganya naik menjadi Rp 38.100 per paket.
Mulai dari laman Instagram @kemenkeuri pada Senin (1 Januari 2022), berikut adalah penjumlahan tarif cukai dan kenaikan harga rokok dan rokok elektrik pada 2022. Rokok Mesin Kretek (SKM).
Daftar harga baru
1. Rokok Kretek mesin golongan I
Dengan cukai sebesar 985 dan naik 13,9 persen. Harga eceran minimum (per botol): Rs 1905. Harga eceran minimum (per paket): Rs 38,100
2. Rokok Kretek mesin golongan IIA.
Tarif cukai 600 dan kenaikan 12% harga eceran minimum (per botol): Rp 1140 Harga jual minimum (per paket): Rp 22800
3. Tarif cukai Rokok Kretek mesin golongan Kelas IIB dinaikkan menjadi 600, meningkat 14,3 persen. Harga eceran minimum (per botol): 1140 rupee; harga eceran minimum (per bungkus): Rs 22.800
4. Rokok Putih Olahan (SPM) dari Rokok Putih Olahan Golongan I. Tarif cukai sebesar 1.065 dengan kenaikan 13,9 persen. Harga eceran minimum (per botol): Rp 2 005 Harga eceran minimum (per paket): Rp 40 100
5. vending machine sigaret putih golongan IIA naik 13,9% dengan harga eceran minimal (per bungkus) Rp 2.005 Harga eceran minimal (per bungkus): Rp 40.100.
6. Mobil dengan rokok putih golongan IIA. Tarif cukai 635 dan naik 12,4 persen, dengan harga eceran minimum (per batang) Rp 1.135 dan harga jual minimum (per bungkus): 22.700 rupee.
7. Tarif Cukai Rokok Putih Olahan Kelas IIB 635 dan kenaikan 14,4 persen dengan harga eceran minimum (per barel) Rp1.135 dan harga jual minimum (per bungkus) Rp22.700 batang rokok (SKT)
8. Rokok kretek tangan golongan IA Tarif cukai sebesar 440 dan naik sebesar 3,5 persen. Harga eceran minimum (per item) adalah Rp 1635 dan harga eceran minimum (per paket) adalah Rp 32700.
9. Rokok kretek linting tangan. Tarif cukai adalah 345 rupee dan meningkat 4,5 persen. Harga eceran minimum (per item): Rs 1135; Harga jual minimum (per paket): Rs 22.700.
10. sigaret kretek lintingan tangan Tarif cukai adalah 205 dan meningkat sebesar 2,5 persen. Harga eceran minimum (per item): 600 rupee Harga jual minimum (per paket): 12.000 rupee.
11. Tarif Cukai Rokok Kreta Kelas III 115 dan naik 4,5 persen. Harga eceran minimum (per item): Rs 505; Harga jual minimum (per paket): Rs 10.100.