Diketahui, para tokoh massa berulang kali menentang Balai Kota DKI Jakarta yang mendesak Anies untuk menaikkan UMP DKI. Massa buruh mengancam jika Anise tidak menambah UMP, buruh akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Anies kemudian berjanji kepada buruh untuk menaikkan UMP DKI. Anies juga mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja terkait penilaian UMP.
“Dengan kenaikan Rs 225.000 per bulan, saudara-saudara kita, karyawan dapat menggunakan ini sebagai suplemen untuk kebutuhan sehari-hari mereka.” Yang terpenting, berkat kenaikan langsung UMP ini, harapannya adalah daya beli masyarakat atau pekerja tidak akan ditolak,” ujarnya. Aniess dalam keterangannya, Sabtu (18 Desember 2021).
Pertumbuhan UMP DKI
Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum (UMP) DKI Jakarta pada 2022 dengan kenaikan 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini terjadi setelah Keputusan Gubernur DKI Jakarta (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 diterapkan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta mengatakan, partainya (DPP) adalah Nurjamana. dikeluarkannya keputusan gubernur. Kedepannya, tidak tertutup kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI terkait masalah ini.
Selain itu, Nurjaman juga belum bisa memastikan kapan mengajukan gugatan terhadap Kepgub di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Masih ada waktu untuk itu,” kata Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12). Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Basvedan resmi membentuk UMP DKI Jakarta dengan kenaikan 5,1% menjadi Rs 4.641.854 per bulan pada 2022. Ini setelah Peraturan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 diperpanjang minimal. gaji 2022.
Dari diktum pertama hingga kata keenam
Usulan pertama menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp. 4 641.854 per bulan. Kalimat kedua menyatakan bahwa UMP 2022 mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pegawai yang masa kerja kurang dari satu tahun. Kalimat ketiga menyatakan bahwa pengusaha wajib merancang dan melaksanakan struktur penggajian perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan dan kinerja perusahaan sebagai tolak ukur pengupahan karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. “Pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum di provinsi yang disebutkan pada kalimat pertama,” bunyi pernyataan keempat, Senin (27 Desember). Kalimat kelima menyatakan bahwa pengusaha yang menerima upah di atas upah minimum di daerah pemilihan tersebut pada kalimat pertama tidak dapat mengurangi atau mengurangi upah.
Kalimat keenam menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan kalimat ketiga, keempat dan kelima akan dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kalimat ketujuh menyebutkan bahwa pedoman penerapan upah minimum di provinsi pada tahun 2022 selama pandemi Covid-19 diatur dalam keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, pada rumusan kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menawarkan kartu kerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan transportasi, makan terjangkau dan biaya pelatihan pribadi. Hal ini berlaku bagi pegawai berkewarganegaraan daerah dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi masa kerja satu tahun.
Kemudian pada kalimat kesembilan, pada saat Keputusan Gubernur mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Keputusan Gubernur yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Basvedan itu disahkan pada 16 Desember 2021. Di antara poin-poin SK Gubernur
Dan untuk menjaga kesinambungan usaha, diperlukan kebijakan yang didasarkan pada badan khusus Provinsi DKI Jakarta saat menetapkan UMP tahun 2022.