Ini Adalah Jumlah Denda Dan Metode Tilang Elektronik

Pemberlakuan Electronic Traffic Law (ETLE) atau e-ticket tahap pertama akan diperkenalkan secara nasional pada Selasa (24 Maret 2021).
Tiket elektronik berguna untuk meningkatkan disiplin saat berkendara di luar jalan raya. Aplikasi ini juga merupakan upaya untuk meminimalisir beberapa unsur pungli saat menindak pelanggaran lalu lintas.
E-tiket putaran pertama ini akan dipasarkan di beberapa lokasi di 12 provinsi di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran, kamera tiket elektronik akan segera merekam bukti pelanggaran tersebut. Setelah itu, pemilik mobil akan menerima tiket.
Sedangkan untuk denda elektronik, nominalnya tetap sama dengan tiket reguler. Denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan.

Jumlah denda untuk tilang eletronik

1. Menggunakan ponsel
Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi diatur dalam pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Motor. Pengemudi (mobil atau sepeda motor) yang melakukan kejahatan ini dihukum dengan denda Rs 750.000 atau penjara hingga 3 bulan.
2. Tidak memakai helm.
Pelanggaran ini ditunjukkan oleh ayat 8 Pasal 106 Undang-Undang “Tentang Pengadaan Tanah”. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 290 berupa denda rupiah. 250.000 atau maksimal 1 bulan penjara.
3. Jangan memakai sabuk pengaman Anda.
Khusus untuk pengemudi dan penumpang depan (di sebelah pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman. Pelanggar akan didenda Rs 250.000 dan akan dipenjara hingga 1 bulan.
4. Pelanggaran rambu dan rambu lalu lintas.
Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 (1). Sanksi atas pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp. 500.000 atau paling lama 2 bulan penjara.
5. Mengenakan plat nomor palsu.
Pelanggaran ini disebutkan dalam Pasal 280, yang menyatakan bahwa setiap pengemudi yang menggunakan nomor registrasi palsu akan dihukum dengan denda maksimum Rs. 500.000 atau paling lama 2 bulan penjara.
Cara bayar Ayosemarang.com/tag/Tilang-Elektronik “> Tiket elektronik
Kupon yang dikirim ke pelanggar menyebutkan subjek di mana hak dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Surat itu juga berisi tautan ke situs web yang mengonfirmasi pelanggaran total terhadap denda.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama 8 hari. Jangka waktu pembayaran tiket elektronik adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika sudah mengonfirmasi hal tersebut, pelaku akan menerima email konfirmasi yang berisi tanggal dan lokasi persidangan.
Kemudian pelanggar akan menerima SMS dengan kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. Untuk membayar denda, pelaku dapat membayar melalui bank atau secara pribadi hadir di pengadilan. Jika Anda membayar melalui bank, pelaku tidak lagi harus pergi ke pengadilan.
Harap dicatat bahwa jika penyusup gagal memverifikasi, STNK (nomor mobil) sementara akan diblokir. Adapun beberapa penyebab gagalnya konfirmasi, terjadi jika: Pertama, penyerang mengubah alamat sehingga tiket tidak sampai ke tujuan. Kedua, mobilnya dijual, jadi pemiliknya lewat. Akibatnya, denda tidak dibayarkan.

27 titik pemasangan ETLE dan speed camera di Jawa Tengah terbagi menjadi

– Kota Semarang 3 poin melawan Jalan Bridgen Katamso,
Jalan Pandanaran depan RS Hermina,
dan di depan kantor BRI – Kota Solo 6 titik di simpang 5 Kompang,
persimpangan 5 balapan,
pertigaan 4 Kerten,
Simpang 4 Sate Dahlan,
perempatan 4 mujahidin,
perempatan 4 patung Wisnu
– Party Regency ada 2 titik di Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani – Kabupaten Demak di traffic light Bogorma.
– Kabupaten Klaten memiliki 2 titik pada simpang 4 Pasar Srago dan 4 ruas jalan Bendi Hangan. – Kabupaten Karanganyar terletak di Simpang 3 Nglano.
– Kabupaten Wonogiri pada simpang 4 Ponten – Kabupaten Kebumen pada simpang 5 Kebulusan) – Kabupaten Cilacap pada simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun
– Kabupaten Purbalingga di simpang Terminal 4
– Kabupaten Klaten di Jalan Raya Solo-Yogya dan Jalan Raya Yogya-Solo di Chepera. – Kabupaten Boyolali di jalan nasional Boyolali-Solo di Banyudono dan jalan nasional Solo-Boyolali di Banyudono
– Kabupaten Karanganyar di Jalan Adi Susipto Blulukan Colomado Solo dan Jalan Adi Susipto Blulukan Solo Colomado. (k28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *