TerSurat.com Yogyakarta – Pemerintah menjalani bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri tahun ini. Dia telah melakukan persiapan terkait perang melawan pandemi COVID-19. Pemerintah bekerja sama lintas sektor, menurut juru bicara Satgas Penanganan Masalah COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito. Ini merupakan dorongan pemerintah untuk melakukan penyesuaian dalam menangani pandemi.
Baca juga: Persyaratan bagi pelaku perjalanan sebelum dan sesudah MUDIK
“Prinsipnya berbagai pedoman itu tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, tetapi hanya untuk melayani keselamatan dan kesehatan kita bersama. Kita harus bisa mengatasi keegoisan kita sejenak untuk mencapai hasil yang signifikan.” Akhirnya, bisa beradaptasi sehingga kita bisa hidup produktif dan aman. COVID-19 “, di Graha BNPB pada Selasa (20 April 2021), yang juga disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden.Wiku melaporkan perkembangan penanganan COVID-19 Saat mengeluarkan pedoman, tentunya berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan pedoman sebelumnya.
Tujuannya untuk mendapatkan hasil yang terbaik, yaitu mencegah penularan kasus COVID-19 sebanyak mungkin. Pencantuman peran lintas sektoral dipandang perlu karena berbagai kegiatan masyarakat yang dilakukan selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, termasuk tradisi bulan suci dan hari kemenangan yang sangat berbeda dan kompleks.
Untuk itu, beberapa kebijakan pemerintah diatur secara kolektif berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No.1. 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik Lebaran dan Pengendalian COVID-19 di Bulan Ramadhan.
Beberapa pedoman dalam hal ini, termasuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021, terdapat perubahan SE Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman beribadah selama Ramadhan, termasuk pengaturan vaksinasi selama puasa berdasarkan fatwa bangsa Indonesia. Majelis Ulama (MUI) No. 13 tahun 2021.
Kemudian Menteri Perhubungan juga mengeluarkan Ordonansi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengawasan Angkutan pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan SE No. M / 6 / HK / 04/4/2021 tentang Pemberian Uang Liburan Bagi Karyawan atau Pekerja di Perusahaan. Dan beberapa langkah pemerintah lainnya seperti program hari belanja nasional di akhir bulan Ramadhan untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat, khususnya untuk hasil bumi lokal.
Dibandingkan dengan upaya penanganan menjelang Ramadhan tahun ini dilakukan dengan mekanisme kontrol berjenjang. Termasuk penyaringan, karantina dan pengendalian operasional kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan lintas negara dan mobilitas domestik.
Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 8 tahun 2021 untuk wisatawan mancanegara, SE No. 12 Tahun 2021 untuk Pemudik Antar Daerah, Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat kabupaten / kota, PPKM Mikro, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2021 mengoptimalkan peran pos desa dan kecamatan.
Dalam penerapan pedoman tersebut, masing-masing satuan tugas COVID-19 di tingkat administrasi juga secara bertahap mengerjakan pelaksanaan komunikasi dua arah yaitu komando dan koordinasi sebagai bentuk monitoring dan evaluasi program pengendalian COVID-19.
“Namun dalam perjalanannya, masing-masing pondasi politik tersebut terus mengalami momentum untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 yang sangat dinamis saat ini,” pungkas Wiku.
Jakarta, 20 April 2021