vaksin COVID-19 dan Protokol kesehatan

Persyaratan bagi pelaku perjalanan sebelum dan sesudah MUDIK

TerSurat.com Yogyakarta – Pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Nomor 13 Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Menghentikan Penyebaran Penyakit Coronavirus 2019 (Covid -19) ) selama setahun untuk mengontrol bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adendum surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik (PPDN) pada H-14 untuk penghapusan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan D + 7 untuk penghapusan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Mei 2021). Ini akan tetap berlaku selama periode penghapusan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Informasi tentang kebijakan mudik Pada H-14 dan H + 7

Juru bicara Satgas Penanganan Masalah Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan tujuan edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus perpindahan penduduk yang berpotensi terjadi perpindahan kasus antardaerah meningkat pada periode sebelumnya. dan setelah Batas waktu eliminasi mudik diberlakukan. Semakin mendekati Idul Fitri di Hijriah tahun 1442, semakin besar kemungkinan peningkatan mobilitas penduduk baik untuk kegiatan keagamaan maupun keluarga dan wisata, yang akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Berdasarkan hasil survei menyusul temuan penghapusan mudik Idul Fitri 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih ada sekelompok orang. Hidup antara H-7 dan H + 7 ingin pulang untuk memberlakukan Peraturan Penghapusan Lebaran “, Prof. Wiku, Kamis (22 April 2021).

Ia menambahkan Ketentuan Peningkatan Mobilitas Pemain Domestik Khusus (PPDN) akan berlaku pada periode sebelum mudik dari 22 April hingga 5 Mei 2021 dan setelah Periode Eliminasi Mudik 18-24 April 2021 Mei 2021, yaitu dengan memperpendek masa berlaku untuk penjelajah. Pelaksana angkutan udara, laut, penyeberangan laut dan kereta antarkota harus membuktikan hasil negatif dari RT-PCR / antigen uji cepat, sampel diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau surat keterangan Hasil negatif uji GeNose C19 di bandara, pelabuhan laut dan stasiun kereta sebelum pemberangkatan sebagai permintaan perjalanan dan pengisian e-HAC Indonesia. Perlu ditegaskan bahwa selama fase pengetatan ini tidak ada kriteria khusus bagi pemudik, sebagaimana tertuang dalam Satgas SE No. 13 untuk periode penghapusan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Prof. Wiku menambahkan, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda angkutan laut untuk pelayaran terbatas di dalam wilayah kecamatan / kabupaten / provinsi atau untuk angkutan darat baik swasta maupun umum di perkotaan metropolitan menunjukkan surat dengan RT-PCR- Hasil uji / uji antigen cepat / uji GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan.

“Namun jika perlu dilakukan random test oleh Satgas Penanganan Covid-19 Regional,” kata Prof. Wiku.

Jika perlu, Satgas Penanganan Covid-19 Regional akan melakukan random rapid antigen test / GeNose C19 test bagi pemudik yang menggunakan angkutan umum di pedesaan. Bagi pemudik angkutan darat swasta disarankan untuk melakukan uji RT-PCR atau rapid antigen test yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau uji GeNose C19 di rest area sebagai prasyarat untuk melanjutkan perjalanan. Jika perlu, uji acak dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Regional.

Prof. Wiku menghimbau agar e-HAC Indonesia dilengkapi bagi para pemudik yang menggunakan semua jenis angkutan darat umum dan pribadi, terkecuali bagi pemudik udara dan laut yang harus melengkapi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 tahun tidak harus mengikuti tes RT-PCR / tes antigen cepat / tes GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *