mentri wiku

Informasi tentang kebijakan mudik Pada H-14 dan H + 7

TerSurat.com Yogyakarta – Pemerintah tengah menempuh langkah-langkah melalui Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19 akibat masuknya masyarakat yang ingin mudik, jelang Kebijakan Penghapusan Mudik Lebaran pada 6 dan 17 Mei 2021 nanti.

Baca juga: Upaya Penyaringan Berlapis untuk Mencegah Impor Kasus Impor yang dapat dilakukan oleh WNI yang mudik

diimplementasikan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 21 April 2021, Satgas menetapkan tambahan pedoman dalam Tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 pada masa mudik. bulan suci Ramadhan 1442 kontrol Hijriah.

Juru bicara Satgas Penanganan Masalah Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan harapan berupa pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik (PPDN) pada saat penghentian D-14. Mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 Penghapusan Mudik (18 – 24 Mei 2021). Selama periode ini, tanda negatif, baik PCR atau Rapid Antigen, akan digunakan untuk pelancong dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anda juga dapat menampilkan surat tes GeNose negatif di lokasi keberangkatan.

Alasan penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini berdasarkan hasil survei menyusul pemberlakuan Kebijakan Penghapusan Mudik Lebaran 2021 oleh Badan Litbang Perhubungan. Masih ada sekelompok orang yang ingin melakukan jadi antara H-7 dan H + 7 pulang di hari eliminasi mudik “, ungkapnya dalam agenda siaran pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (22/9). 4) / 2021), yang juga disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden. Selain itu, kriteria tambahan ditetapkan bagi wisatawan yang dapat mengajukan izin perjalanan. Yakni orang yang punya minat travelling tanpa pulang kampung. Kriteria yang lebih detail nantinya akan diatur oleh kementerian / otoritas terkait atau pemerintah daerah. Untuk periode penghapusan sumpah pada 6-17 Mei 2021, surat edaran Satgas Penanggulangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 terus berlaku.

Baca juga: Persyaratan bagi pelaku perjalanan sebelum dan sesudah MUDIK

Rincian ketentuan khusus yang berlaku pada H-14 dan H + 7 Arahan Idul Fitri Penghapusan Mudik sejalan dengan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:

1. Sebuah Penumpang Angkutan udara harus menunjukkan surat

Sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam untuk Informasi hasil negatif RT-PCR / rapid test antigen sebelum pemberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji GeNose C19 di bandara sebelum pemberangkatan sebagai a travel request dan pengisian e-HAC di Indonesia;

2. Penumpang angkutan laut harus menunjukkan sertifikat

dengan hasil negatif RT-PCR / rapid test antigen, sampel diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau sebelum keberangkatan sebagai permintaan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia dan juga menujukan sertifikat dengan hasil negatif uji GeNose C19 di pelabuhan;

3. Pelaksana penyeberangan harus menyerahkan surat keterangan

hasil negatif RT-PCR / antigen uji cepat yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau sebelum keberangkatan sebagai permintaan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia dan juga menujukan surat keterangan hasil negatif uji GeNose C19 pada pelabuhan;

4. Tidak perlu menyediakan surat RT khusus untuk perjalanan rutin dengan angkutan laut

untuk pelayaran terbatas dalam suatu wilayah / kabupaten / provinsi atau dengan angkutan darat pribadi dan umum di wilayah metropolitan. Hasil test PCR / rapid test antigen / GeNose C19 test sebagai kondisi perjalanan, namun satgas regional penanganan COVID-19 akan melakukan random test jika diperlukan.

5. Penumpang KA antarkota wajib menunjukkan surat keterangan

 dengan hasil negatif RT-PCR / antigen uji cepat yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau surat keterangan dengan hasil negatif uji GeNose C19 di Stasiun Keberangkatan sebagai persyaratan.

6. Orang-orang yang menggunakan angkutan umum di darat

dikenai uji antigen cepat acak / uji GeNose C19, jika diperlukan untuk tujuan penanganan oleh satuan tugas COVID-19 regional.

7. Orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan darat pribadi

disarankan untuk melakukan uji RT-PCR atau rapid antigen test yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau uji GeNose C19 di rest area sebagai a prasyarat Untuk melanjutkan perjalanan, Bed

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *