TerSurat.com Yogyakarta Tradisi mudik tidak hanya dilakukan oleh masyarakat pedesaan. Tradisi ini juga dipraktikkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari nafkah di luar negeri. Yang mengkhawatirkan, kepulangan WNI dari berbagai negara lain membuka kemungkinan pengajuan kasus impor. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menerapkan mekanisme penyaringan berlapis pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca juga: Penghapusan mudik seiring Indonesia belajar dari perkembangan di India
“Pemerintah juga menghitung sebelum, saat dan setelah lebaran. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kasus impor dengan varian virus baru dan untuk mencapai angka penularan yang lebih tinggi,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Pada Kamis (22 April 2021) di Graha BNPB, Adisasmito menyampaikan pernyataan tentang perkembangan penanganan Covid-19 di media massa, yang juga disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Saat ini penyebaran variannya dapat ditemukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia yang memiliki kota-kota besar dengan wilayah padat penduduk. Seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur. Jadi pemerintah berusaha untuk mencegah hal ini terjadi dengan cara mempertebal tembok pertahanan negara dengan berlapis-lapis.
Pemeriksaan berlapis dimulai di pos pemeriksaan imigrasi serta di pos perbatasan tradisional dan internasional, seperti dalam Surat Edaran No. 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam pandemi virus corona 2019 (COVID-19).
Secara spesifik, ada 3 pemeriksaan dalam mekanisme shift screening. Pos pemeriksaan imigrasi pada awalnya meliputi pemeriksaan suhu tubuh, dokumen perjalanan seperti pengisian E-Hac dan dokumen negatif (maksimal 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan) serta kuitansi perjalanan internasional dan pelaksanaan tes PCR pertama.
Verifikasi kedua, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia diharuskan melakukan karantina 5×24 jam di pusat karantina negara. Ini gratis bagi pekerja migran Indonesia, pekerja Indonesia, pelajar, atau warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi. Atau, Anda dapat mengarantina hotel yang telah diakreditasi oleh Satgas Covid-19 sebagai hotel yang layak untuk dikarantina dengan biaya independen.
Untuk pemeriksaan ketiga, jalankan kembali tes PCR kedua. “Perlu ditekankan bahwa selama proses skrining, jika traveler ditemukan positif pada salah satu tes ulang PCR, mereka akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat,” lanjut Wiku.
Dan bagi WNI yang telah berhasil lolos verifikasi berkali-kali dan ingin keliling wilayah Indonesia harus tetap mengikuti prosedur perjalanan sesuai pedoman yang berlaku saat itu. Dan yang lebih diharapkan lagi, WNI di luar negeri harus bijak untuk kembali ke Indonesia, terutama yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak.
Padahal potensi perubahan status dari negatif ke positif bisa terjadi saat berkendara. Seperti perangkat uji Covid-19 yang tidak akurat, metode pengambilan sampel yang salah, kesulitan dalam menentukan waktu inkubasi Covid-19 secara akurat dan akurat dengan perangkat uji.
“Satgas memahami bahwa momen Idul Fitri sangat erat kaitannya dengan momen melepas rindu kampung halaman. Namun Satgas tidak mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan lintas negara. Karena interaksi dengan masyarakat yang kita lakukan saat travelling bertemu memiliki potensi besar untuk menyebabkan infeksi baru yang tidak terdeteksi, “kata Wiku.