Daftar Isi
Yogyakarta, tersurat.com – Para Sipir lapas digaji sesuai dengan kelas dan tingkat pekerjaan mereka. Sebagai pekerjaan yang memiliki peminat tinggi, Anda harus melalui seleksi panjang untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Seleksi panjang ini tentu saja sejalan dengan kepentingan yang menanti para pejabat. Prospek pekerjaan yang jelas Tunjangan tahunan rutin dan gaji yang sangat menjanjikan.
Pendaftaran CPNS 2021 sudah mulai dibuka
Kesempatan menjadi pegawai negeri juga terbuka bagi lulusan SMA/SMK Indonesia. Secara umum, profesi PNS dibedakan menjadi empat kelompok yaitu golongan I, II, III, dan IV. Lulusan SMA/SMK dianggap layak menjadi Pejabat Tingkat II. Berdasarkan laporan laman regulasi.bpk.go.id, berikut sebaran PNS menurut jenjang pendidikan.
Informasi golongan PNS berdasarkan tingkat kelulusan pendidikan
Grup I dapat dibagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Biasanya pengurus Kelas I adalah lulusan SD dan SMP. Kelompok II dapat dibagi menjadi IIa, IIb, Iic, dan IId. Kelompok ini umumnya ditujukan bagi pejabat dengan kualifikasi pendidikan SLTA DIII. Kelompok III dapat dibagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Kelompok ini bertujuan bagi mereka yang lulusan S1 atau sederajat dari D4 sampai S3. Terakhir, Grup IV memiliki 5 level: IVa, IVb, IVc, Ivd, dan IVe. Kelompok ini sangat erat kaitannya dengan tingkat pendidikan.
Sipir dapat menjadi pilihan CPNS, menjanjikan!
Salah satu profesi yang bisa menjadi pilihan saat mendaftar di Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan SMA/SMK adalah menjadi sipir lapas atau penjaga penjara. Profesi yang satu ini memang tidak terlalu populer dibandingkan dengan organisasi pegawai negeri lainnya. Namun, ia juga menjanjikan untuk benar-benar menjadi sipir Lapas, dan itu bagian dari formasi CPNS.
Badan pengawas tersebut didukung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan memiliki jenjang karir khusus. Ini terbuka untuk lulusan sekolah menengah/sederajat dengan lowongan yang menjanjikan gaji dan tunjangan untuk menjadi pengawas.
Laporan gaji dan tunjangan sipir bagi golongan II
Menurut laporan bkd.kamparkab.go.id, terdapat beberapa informasi menarik tentang gaji sipir atau penjaga penjara di Indonesia.
1. Lulusan SMA bisa masuk kelas golongan II
Lulusan SMA/sederajat yang berminat mengikuti seleksi CPNS formasi sipir harus melalui langkah-langkah penyaringan atau seleksi yang ada. Tahapan dimulai saat memulai CPNS pada pemilihan file pendaftaran, berkas, ujian, dan banyak tahapan lainnya. Pelaksanaan tahun ini akan dilakukan secara online dan melalui portal yang terintegrasi. Setelah itu, lulusan SMA/sederajat yang lulus seleksi CPNS diterima sebagai pejabat tingkat II, dan lulusan S1 diterima di Golongan III.
2. Gaji pengawas menurut golongan
Besarnya gaji yang diterima seorang penjaga sebagai pegawai negeri ditentukan oleh kelas golongan dan masa kerja. Sipir lulusan SMA/sederajat lulusan kelas II, sipir digaji antara 2 juta sampai 3 juta rupiah, tergantung levelnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji Pengawas Kelas golongan II sesuai dengan jenjang yang ada.
Golongan IIa mendapat Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb mendapat Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc mendapat Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId mendapat Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Seorang sipir penjara dengan CPNS masa kerja mulai 0 tahun dibayar 80% dari gaji pokok tergantung pada kelasnya.
3. Tunjangan pengawas – (Sipir)
Besaran tunjangan pengawas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pegawai.
Salah satu tunjangan yang diterima pengawas adalah tunjangan kinerja yang dipandu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagi sipir yang termasuk dalam kelas jabatan ke-5 dengan tunjangan sebesar Rp 3.134.250.
Selain tunjangan pegawai negeri, sipir dalam posisi pegawai negeri (PNS) memiliki hak untuk menerima tunjangan lain, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan tinggi, tunjangan representatif, tunjangan kerja, dan tunjangan makan.