Bagi Anda yang akan menikah, ada beberapa syarat pencatatan nikah di KUA 2022 yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah keadaan yang perlu disesuaikan dengan situasi pandemi. Alhasil, tak perlu mengundang banyak orang ke pesta pernikahan.
Selain itu, biaya pernikahan di KUA juga lebih murah.
Persyaratan pencatatan perkawinan di KUA juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
Lantas apa saja syarat agar sebuah pernikahan bisa tercatat secara resmi di KUA?
Persyaratan kelengkapan dokumen pernikahan untuk 2022
Calon pasangan dapat memenuhi syarat untuk KUA dengan membawa persyaratan pernikahan berikut ke KUA:
1. Surat lamaran pernikahan dari desa / keluhan tempat tinggal pasangan
2. Fotokopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/ keluhan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah KUA setempat kepada calon pengantin yang akan menikah di luar daerah tempat tinggalnya.
6. Menerima calon pengantin
7. Izin tertulis dari orang tua atau wali untuk pacar di bawah usia 21
8. Izin dari wali yang mengasuh/mengasuh/keluarga sedarah/wali.
9. Izin pengadilan terhadap orang tua, wali dan wali bukan merupakan pengesampingan oleh pengadilan terhadap pasangan yang belum mencapai usia yang disyaratkan oleh Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
10. Surat Kuasa Pengawas atau Satuan jika calon mempelai wanita anggota TNI/POLRI
11. Izin poligami yang diberikan oleh pengadilan agama kepada suami yang ingin beristri lebih dari satu
12. Akta cerai / akta talak atau buku daftar cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
13. Akta kematian atau akta kematian suami atau istri dibuat oleh cumi-cumi atau kepala desa atau pejabat yang setingkat dengan janda yang meninggal.
Layanan pernikahan KUA di tengah pandemi wajib mematuhi praktik kesehatan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran epidemi COVID-19. Praktik kesehatan juga harus diikuti untuk melindungi pegawai KUA dan masyarakat selama proses pernikahan. Apa saja syarat menikah di KUA 2022?
Menurut Achmad Syauk, Ketua KUA Tebet Jakarta Selatan, SHI memiliki beberapa petunjuk dan aturan untuk menikah di masa pandemi. Pedoman ini berpedoman pada Peraturan Departemen Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
Berikut syarat menikah di KUA 2022 saat pandemi
1. Pelayanan pembatalan nikah Kantor Agama (KUA) diselenggarakan setiap hari kerja sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang ditetapkan.
2. Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online, antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, melalui telepon, email atau langsung ke KUA.
3. Kedua mempelai, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi dalam keadaan baik, dibuktikan dengan hasil sampel antigen negatif yang berlaku paling lambat 1×24 jam sebelum berlakunya akad nikah.
4. Pelaksanaan akad nikah di lingkungan KUA atau di rumah dengan keikutsertaan maksimal 6 (enam) orang.
5. Maksimal 20% (dua puluh persen) dari volume kamar dan maksimal 30 (tiga puluh) orang ikut serta dalam pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel.
Achmad Syauki, SHI, Direktur KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Ahmad Syauki.
6. Praktik kesehatan yang ketat harus diperhatikan dalam pelaksanaan akad nikah.
7. Kedua mempelai wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan dilampirkan perangko yang memadai pada formulir tersebut.
8. Dalam hal Protokol Kesehatan tidak dapat dipenuhi, Kepala KUA atau Penghulu dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan akad nikah secara tertulis sesuai dengan formulir terlampir.
Inilah syarat pernikahan KUA 2022 yang harus diketahui pasangan. Semoga bermanfaat bagi anda yang akan menikah.